Tim Advokasi Novel Ungkap Skenario Sempurna Vonis Penyiram Air Keras

| 17 Jul 2020 12:23
Tim Advokasi Novel Ungkap Skenario Sempurna Vonis Penyiram Air Keras
Novel Baswedan (Dok. Antaranews)
Jakarta, era.id - Tim advokasi Novel Baswedan mengaku sejak awal sudah mengetahui adanya skenario sempurna terkait vonis hukuman atas dua pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang dinilai tak sesuai.

"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," ungkap anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Kurnia mengatakan, skenario sempurna sudah selesai dijalankan ketika dakwaan sampai ke tangan hakim. Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim.

Hal itu terbukti dari nyaris tidak adanya putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan. Kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan, kata Kurnia, tidak mungkin hakim berani menjatuhkan misalnya pidana lima tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut satu tahun penjara.

"Mengapa putusan harus ringan, agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator," ucapnya.

Baca juga: Novel Baswedan Beri Selamat ke Jokowi Setelah Penyerangnya Divonis

Lalu mengapa tuntutan harus ringan? Pihak tim advokasi Novel Baswedan berkeyakinan barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.

Dengan demikian, kata Kurnia, putusan majelis Hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan bahwa Hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan. Kurnia menegaskan, sejak awal pihaknya sudah mencurigai proses peradilan tersebut dilaksanakan hanya untuk menguntungkan para terdakwa. Kesimpulan itu bisa dilihat dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menyangkal fakta-fakta sebenarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras ke wajah Novel.

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri pun berhasil dijalankan," bebernya.

Proses persidangan ini, kata Kurnia, juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih jika korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum.

"Maka dari itu, kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara," katanya.

Novel Baswedan sendiri mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi dan siap melakukannya lagi.

"Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” kata Novel lewat akun Twitternya @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).

Dia mengatakan, sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Dari sidang ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa Indonesia adalah negara yang berbahaya bagi yang ingin memberantas korupsi.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," pungkasnya.

Rekomendasi