"Tren sengketa persyaratan, khususnya untuk calon perseorangan meningkat karena memang syaratnya dipersulit," jelasnya dalam Diskusi Media bersama Perludem di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).
Bagja juga mengatakan, masalah utama dalam sengketa syarat tadi adalah kurangnya dukungan KTP yang dikumpulkan oleh calon perseorangan.
Selain masalah yang menimpa calon perseorangan, Bagja mengatakan, calon yang diusung partai politik juga ada yang bermasalah. Misalnya, persetujuan dari partai yang tidak lengkap.
"Calon-calon yang diajukan parpol banyak yang kita tolak karena surat (pencalonan) tidak ditandatangani Ketum dan Wasekjen," kata dia.
Selain dua masalah tadi, Bawaslu juga memprediksi sengketa yang akan muncul adalah tentang masalah tingkat pendidikan dan ijazah. Salah satunya yang ditemukan adalah kasus pemalsuan ijazah oleh salah satu calon Pilkada di Polewari Mandar, Sulawesi Barat.