Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Akhir Putusan MK Akan Dilantik Berurutan

| 01 Feb 2025 13:36
Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Akhir Putusan MK Akan Dilantik Berurutan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Era.id/Sachril Agustin).

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil putusan akhir akan dilakukan secara berurutan.

Sebab, belum diketahui berapa gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diproses oleh MK pasca putusan dismissal.

"Mungkin (pelantikan) berturut-turut. Karena 24 Februari saya enggak tahu berapa jumlahnya," kata Tito di Gedung MK, Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Sebagai informasi, pasca MK membacakan putusan dismissal, akan dilanjutkan dengan sidang akhir. Ditargetkan rampung pada 24 Februari 2025. Adapun putusan dismissal akan digelar pada 4 dan 5 Februari 2025.

Apabila kepala daerah yang dinyatakan menang dalam gugatan sengketa berjumlah banyak, tidak menutup kemungkinan pelantikan akan dilakukan bersamaan.

"Kalau jumlahnya besar, ya mungkin dilakukan pelantikan serentak mungkin. Tapi kalau jumlahnya enggak besar, ya gubernurnya yang dilantik oleh presiden, setelah itu bupati wali kota dilantik oleh gubernur," kata Tito.

Mantan Kapolri itu menjelaskan, dengan adanya perubahan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024, maka jadwal pelantikan kepala daerah pun akan menyesuaikan.

Misalnya, akan dilakukan pelantikan serentak antara kepala daerah non sengketa dengan kepala daerah hasil putusan dismissal.

Selanjutnya, kepala daerah akan dilantik bergantian setelah putusan akhir dibacakan. hal ini sedikit berbeda dengan kesepakatan jadwal pelantikan dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

"Dua gelombang. Satu yang non-sengketa dan dismissal, yang selanjutnya nanti berturut-turut ketika perkaranya selesai," kata Tito.

Pemerintah berharap proses sengketa Pilkada 2024 segera selesai, sehingga pelantikan pun bisa dilaksanakan. Hal ini sekaligus memberikan kepastian politik di daerah.

"Kita berharap enggak ada yang sejauh itulah, sehingga pelantikan selesai, pilkada selesai, semua bisa bekerja dengan cepat untuk rakyat," ucap Tito.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengebut pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rencananya, seluruh putusan rampung dibacakan pada 24 Februari 2025.

Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz mengatakan, perubahan tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025. Semula, putusan sengketa Pilkada 2024 paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

"(Putusan akhir dibacakan) 24 Februari, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi kita yang Nomor 1/2025," ucap Faiz di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dia mengakui memang MK mempercepat pembacaan putusan sengketa pilkada. Dijadwalkan putusan dismissal akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan persidangan lanjutan di tanggal 7-17 Februari 2025. Kemudian pembacaan putusan terakhir ditargetkan 24 Februari 2025.

"Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih," kata Faiz.

Rekomendasi