Hasil penelitian dokumen perbaikan pencalonan kandidat Pilkada 2018 mendapati ijazah SMA Saragih tak pernah dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018, pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ungkap Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, Medan, sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/2/2018).
Terkait itu, tiga parpol pengusung Saragih dan Ance Selian --Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum memberi tanggapan.
Jika merujuk pada Surat Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2018 hanya diikuti oleh dua pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
(Surat Keputusan KPU Sumatera Utara)
Edy-Musa saat ini telah mengantongi dukungan enam parpol, yakni Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Nasdem dan Golkar. Sedang Djarot-Sihar maju sebagai pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).