Terjegal Ijazah Ilegal di Pilkada Sumut

| 12 Feb 2018 14:52
Terjegal Ijazah Ilegal di Pilkada Sumut
Rapat Pleno Terbuka KPU Sumatera Utara (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggugurkan pencalonan JR Saragih, Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2018 setelah ijazah SMA yang disertakan Saragih dianggap tak memenuhi syarat.

Hasil penelitian dokumen perbaikan pencalonan kandidat Pilkada 2018 mendapati ijazah SMA Saragih tak pernah dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018, pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ungkap Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, Medan, sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/2/2018).

Terkait itu, tiga parpol pengusung Saragih dan Ance Selian --Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum memberi tanggapan.

Jika merujuk pada Surat Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2018 hanya diikuti oleh dua pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

(Surat Keputusan KPU Sumatera Utara)

Edy-Musa saat ini telah mengantongi dukungan enam parpol, yakni Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Nasdem dan Golkar. Sedang Djarot-Sihar maju sebagai pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rekomendasi