DPR Dibuat Makin Ketat, Mulai Antikritik?
 DPR Dibuat Makin Ketat, Mulai Antikritik?

DPR Dibuat Makin Ketat, Mulai Antikritik?

By bagus santosa | 14 Feb 2018 19:34
Jakarta, era.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk peningkatan keamanan di kompleks parlemen.

MoU tersebut diperlukan karena sistem keamanan DPR selama ini dianggap lemah. Apalagi, DPR pernah dilanda teror bom pada 2003. Kala itu, bom meledak di basement DPR.

"Tahun 2003 di sini pernah ada ledakan bom, yang saat itu ketua timnya saya, dan kita ungkap saat itu dari pengalaman kasus bom itu kita evaluasi sisi pengamannya ternyata banyak sekali kelemahan," tutur Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Selasa (14/2/2018).

Menurutnya, Kompleks Parlemen adalah simbol negara yang harus dijaga dengan baik. Namun, Tito menyayangkan masih ada pintu-pintu yang minim penjagaan. 

Bahkan, kata Tito, saking bebasnya, ada penjual pena yang bebas keluar masuk ke ruangan-ruangan di kompleks parlemen. Ini, kata Tito, menjadi berbahaya ketika dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Pelaku bisa masuk dari banyak pintu yang tidak dijaga. Kemudian antara gedung di ruangan-ruangan ini, antar lift di lingkungan ini, kemudian antar level, antar lantai, itu semua bebas orang untuk masuk. Ya bebas untuk masyarakat tapi juga pelaku kejahatan," ujar dia.

Namun, Tito mengingatkan, jangan sampai peningkatan pengamanan ini malah menutup jarak antara rakyat dan wakil rakyatnya.

"Pengamanan ini jangan sampai menutup jarak antara rakyat dan wakil rakyatnya," kata Tito.

(Infografis: era.id)

Peningkatan keamanan ini bukan sebagai bentuk DPR mulai antikritik. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membantah bila ada tuduhan seperti itu. Kata Bamsoet, peningkatan pengamanan ini murni masalah keamanan.

"Ini dalam rangka meningkatkan keamanan. Bukan dari kritik dan imunisasi," ujarnya.

Tuduhan DPR menjadi lembaga antikritik meluncur ketika revisi UU MD3 disahkan. Sejumlah pasal membuat DPR jadi punya kewenangan lebih. Yang paling menonjol, DPR bisa memanggil paksa seseorang, DPR bisa memidanakan seseorang yang merendahkannya, serta anggota DPR tidak bisa dipanggil tanpa izin presiden.

Nah, Bamsoet mengatakan, MoU peningkatan keamanan tadi tidak ada hubungannya dengan pengesahan MD3. Lagipula, pembahasan MoU penambahan pengamanan di DPR, didasari aksi terorisme.

"Ini telah lama kita bahas. Sejak ada berbagai peristiwa bom bunuh diri beberapa waktu lalu," jelasnya.

Rekomendasi
Tutup