Mustafa Cagub Lampung Resmi Tersangka KPK

| 16 Feb 2018 15:00
Mustafa Cagub Lampung Resmi Tersangka KPK
Bupati Lampung Tengah Mustafa (instagram hi.mustafa)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Dia ditangkap dan langsung diperiksa penyidik di Gedung KPK pada Kamis (15/2/) malam. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 23.20 WIB dan selesai pukul 03.45 WIB, Jumat dini hari.

"Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, melalui pernyataan tertulis, Jumat (16/2/2018).

Dengan demikian, total tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, kemudian penerima suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

"Terhitung 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," lanjutnya.

Calon gubernur Lampung yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan Hanura itu diduga bersama-sama sebagai pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidik KPK setelah menangkap 19 orang di Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah, Rabu (14/2). Penangkapan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun 2018.

Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK menyita Rp1 miliar dalam sebuah kardus yang ditaruh di dalam mobil CRV hitam milik pihak swasta. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang Rp160 juta di rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berikut sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah.

Rekomendasi