Nasdem Hopeless di Pilkada Lampung

| 17 Feb 2018 09:19
Nasdem <i>Hopeless</i> di Pilkada Lampung
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Setelah ditetapkannya Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Nasdem tak begitu saja menarik dukungan pada Mustafa sebagai calon Gubernur Lampung. Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan partai harus mengikuti peraturan KPU terkait dukungan pencalonan yang telah diberikan sebelumnya.

"Nasdem harus ikuti seluruh norma dan peraturan KPU," kata Johnny di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Jumat (16/2/2018) malam.

Kendati secara legalitas dan administrasi tidak memungkinkan mencabut dukungannya kepada Mustafa, namun pihaknya menyadari penetapan tersangka tak sejalan dengan semangat gerakan perubahan yang diusung Partai Nasdem. Apalagi, kader yang bersangkutan terjerat kasus korupsi. 

"Kami meyakini dan berharap Mustafa akan berpolitik lebih realistis. Harapan sudah menjauh tidak perlu berharap banyak pada Pilgub Lampung," ujar dia.

Demi mengedepankan moral dan tanggung jawab politik, kata Johnny, Partai Nasdem mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan Pilgub Lampung 2018. Namun, pihaknya tetap memperhatikan UU Pilkada dan PKPU tidak bisa begitu saja menarik dukungan yang telah diberikan sebelumnya.

"Kami tetap memperhatikan UU Pilkada dan peraturan KPU menjaga agar Pilgub laksanakan dengan lancar," jelasnya.

Saat ini Mustafa tak lagi menempati posisi sebagai Ketua DPW Lampung Tengah Nasdem. Mustafa telah mengundurkan diri, dan Nasdem telah menerima pengunduran diri Mustafa.

"Sesuai code of conduct yang berlaku kepada seluruh kader Nasdem secara dalam dan merata maka bersama ini DPP Nasdem menerima permohonan pengunduran diri Mustafa sebagai ketua DPW," kata Johnny.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan suap ini. Ketiganya adalah, pihak pemberi suap Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; kemudian penerima suap Wakil Ketua DPRD Kabupten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga; dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.

Rekomendasi