Jakarta,era.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan saat ini DPR tengah mengaji hukuman penyalahgunaan narkoba. Rancangan yang dibahas di Komisi III itu selain menjadi program pemerintah, juga karena melihat maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas.
"Kalau kita lihat di prolegnas prioritas, itu kan ada juga RUU perubahan soal narkotika dan psikotropika. Ini inisiatif pemerintah, kami minta yang di Komisi III ini agar dipercepat diselesaikan hal-hal seperti itu," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (17/2/2108).
Direvisinya aturan pidana penyalahgunaan narkoba muncul karena ada masukan dari masyarakat. Menurut Arsul, selama ini sanksi penggunaan narkoba masih beragam khususnya untuk kalangan artis yang ditangkap karena narkoba. Menurut dia, ada artis yang ditangkap tapi kemudian hanya direhabilitasi.
"Jadi tidak terkesan nanti di masyarakat kalau si A artis terkenal langsung direhabilitasi tanpa proses hukum. Ada yang direhabilitasi tapi tetap diproses hukum, dan ada yang tidak direhab tapi langsung diproses hukum, ini yang harus didetailkan," jelas Arsul.
Dalam sepekan ini beberapa selebritas Tanah Air ditangkap karena mengonsumsi atau menyimpan narkotika jenis sabu. Putra pentolan grup band legendaris Godbless, Ahmad Albar, Fachri Albar, ditangkap Tim Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cireundeu, Rabu (14/2) pagi. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan satu butir camlet, serta beberapa alat isap sabu.
Lalu, penyanyi dan model yang sempat menjadi duta antinarkoba, Roro Fitria, juga ditangkap Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram. Roro ditangkap di kediamannya di Patio Residence, pada Rabu (14/2).
Terbaru, Dhawiyah Zaida, anak 'ratu dangdut' Elvy Sukaesih, Dhawiyah Zaida, bersama keluarganya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2), sekitar pukul 00.30 WIB, di halaman rumah Elvi Sukaesih, Jalan Usaha, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat isap sabu bekas pakai.