Polisi: Ada Orang yang Menawarkan Senpi ke Dokter Helmi

| 13 Nov 2017 09:28
Polisi: Ada Orang yang Menawarkan Senpi ke Dokter Helmi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (JAFRIYAL/era.id)
Jakarta, era.id - Polisi masih mencari tahu asal senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang digunakan dokter Ryan Helmi untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri. Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Helmi mendapat senpi tersebut secara ilegal. Dia membeli secara berantai dan mengaku tidak mengenal dengan penjual.

"Ya itu dari orang tak dikenal. Dia juga dari perantara. Perantaranya pun tidak mengetahui," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2017).

Pihak kepolisian hingga saat ini masih menelusuri rantai penjual senpi yang dimiliki Helmi. Berdasarkan pengakuan dokter spesialis kulit dan kecantikan itu, dirinya membeli senjata untuk menjaga diri. Helmi sendiri mengaku tidak ambil pusing dari mana asal senjata yang ia beli.

"Ada orang menawarkan dia terima. Karena dia membutuhkan senpi langsung dia belikan," lanjut Argo.

Menggunakan senpi tersebut, Helmi menghabisi istrinya dengan enam kali tembakan di Klinik Az-Zahra, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017). Penembakan terjadi pukul 14.00 WIB saat Letty sedang berada di ruang pendaftaran klinik.

Keduanya sempat bersitegang sebelum kejadian nahas tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Helmi membunuh istrinya sendiri karena dirinya tidak terima diceraikan. Hingga hari ini, Senin (13/11/2017), Helmi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Helmy terancam tuntutan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika terbukti memiliki senjata ilegal. Selain pasal 338 KUHP yakni pidana pembunuhan.

Selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Helmi terancam pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika terbukti memiliki senjata ilegal. Sebab pelanggaran pasal ini ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Sementara, ancaman pelanggaran Pasal 338 KUHP hanya hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Tags :
Rekomendasi