ERA.id - Ernawati, istri polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena dianggap menyebar ujaran kebencian lewat media sosial.
Wanita yang berstatus sebagai anggota Bhayangkari ini ditangkap di Jakarta, akhir pekan kemarin. Hasil penangkapan telah diekspose oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (6/3/2023) kemarin.
“Ernawati membuat kegiatan di media sosial di TikTok. Pada bulan Juli 2022, menampilkan foto orang (polisi) membuat narasi; ‘Ini para jagoan Polres Sinjai karena abangku menumpang mereka, kemudian mereka bunuh dan mereka siksa’,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Ernawati mengunggah foto tiga anggota polisi yang bertugas di Polres Sinjai melalui akun TikToknya. Dalihnya untuk mencari keadilan atas tewasnya Kahar, kakak kandungnya usai ditangkap polisi atas kasus pencurian. Mendiang Kahar, ditangkap di Makassar pada 29 Juli 2019 oleh petugas Polres Sinjai.
“Usai diamankan dilakukan pengembangan barang bukti ke Jeneponto. Di pertengahan Jalan Tanjung, Kahar izin untuk buang air kecil. Pada saat buang air kecil, dia berusaha lari dan mendorong anggota. Saat itu dilakukan tindakan tegas (tembakan peringatan) sebanyak tiga kali. Akhirnya ditembak bagian bawah dan mengenai lutut sebelah kiri,” Helmi menerangkan.
Setelah ditembak, Kahar dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun dia dinyatakan meninggal di rumah sakit saat upaya penanganan medis.
Polres Sinjai kemudian berencana mengautopsi jenazah. Namun kata Helmi, pihak keluarga saat itu menolak. Mereka telah mengikhlaskan kematian Kahar.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya Februari 2020, Ernawati membuat laporan ke polisi bahwa kakaknya dibunuh. “Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti, akhirnya dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan,” tegas Helmi.
Helmi bilang, saat itu Ernawati mulai aktif bermedia sosial dengan mengunggah foto dan membuat pernyataan yang dianggap menyudutkan anggota polisi.
“Kemudian di sini dia menampilkan foto (tiga polisi) Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa. Ditindaklanjuti memposting video menampilkan foto yang sudah dilaporkan. Dengan menampilkan tagar #percumalaporpolisi,” ungkap Helmi.
Aktivitas itu berlanjut pada Januari 2023. Tiga anggota polisi yang dituding, kemudian melaporkan Ernawati atas dugaan ujaran kebencian ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Helmi menyebut, motif Ernawati membuat konten tersebut untuk mencari keuntungan. “Dia sudah mendapatkan ekonomi setiap dia live TikTok. Ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented olehnya,” ucap Helmi.
Helmi menegaskan, kasus ini tak ada hubungannya dengan latar belakang Ernawati sebagai anggota Bhayangkari. Akibat perbuatannya, Ernawati disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE.