Perintah tersebut disampaikan jenderal bintang dua itu saat memimpin video conference dengan seluruh kapolda di Mabes, Senin (19/2/2018). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan Syafruddin juga meminta pihak kepolisan untuk mengamankan tempat-tempat ibadah.
"Ada dua isu yang mudah terprovokasi di Indonesia. Pertama masalah agama dan masalah PKI. Ini tidak boleh terjadi karena kita sudah tinggal landas. Negara kita disegani sama negara lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Selain mendatangi tokoh agama setempat, polisi akan diminta ikut terlibat dalam kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di daerah tersebut.
"Contoh, Salat Subuh atau salat jamaah, akan ada beberapa anggota yang memantau di masjid-masjid sana. Kemudian ada petugas yang memantau di rumah ustaz dan kiai di sana. Ada Babinkamtibmas juga di sana," lanjutnya.
Pemerintah juga tak tinggal diam melihat kondisi ini. Melalui Kementerian Agama (Kemenag), Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyosialisasikan etika kerukunan antar umat beragama.
Hal itu tertuang dalam enam poin sikap umat beragama tentang etika kerukunan antar umat beragama, yang disepakati di Istana Bogor:
1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.
2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.
3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.
4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin, akidah, keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.
6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antarumat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak menggangu kerukunan antar umat beragama.