"Apapun nanti yang terjadi, pimpinan KPK itu kan hanya perantara. Perantara dari apa yang sudah diputuskan oleh Allah SWT, jadi saya ikhlas," kata Nazar usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Usahanya membantu KPK, kata Nazar, merupakan bentuk upayanya mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia. "Saya dari awal niatnya lillahita'ala (pasrah kepada Allah) membantu KPK. Ikhlas bantu KPK bukan hanya untuk sekarang," ujar dia.
Nazar juga meminta KPK dapat memaksimalkan kinerja pemberantasan korupsi agar para koruptor yang tertangkap mengembalikan uang hasil korupsi. Karena menurutnya, tujuan KPK bukan hanya memberantas korupsi, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara.
"KPK harus maksimal karena supaya kerugian negara bisa kembali. Karena tujuan dari KPK itu bukan hanya memberantas korupsi tapi intinya adalah kerugian negara itu bisa kembali," ujar Nazar.
Nazaruddin bersaksi di sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2/2018). (Fitria/era.id)
Terkait ditolaknya asimilasi oleh KPK, Nazar mengaku tak ambil pusing. Dirinya akan tetap mengikuti aturan hukum yang ada.
"Kita ini kan negara hukum, kita ini kan negara aturan, saya minta kepada semua aparatur ikutilah aturan. Saya kena masalah hukum, karena enggak ikutin aturan," terang dia.
Selama menjalani masa tahanan, Nazar juga mengaku sering melakukan ibadah Salat Tahajud. Ia mempercayakan asimilasi ini kepada Tuhan.
"Saya percayakan saja sama Allah apa pun yang terjadi. Saya tiap Tahajud berdoa, apapun yang terjadi pada diri saya, itu memang kehendaknya yang di Atas," ujarnya.
(Infografis: era.id)