Ibadat Ke-156 Jemaat GKI Yasmin Tanpa Atap, Sampai Kapan?

| 13 Nov 2017 10:53
Ibadat Ke-156 Jemaat GKI Yasmin Tanpa Atap, Sampai Kapan?
Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia beribadat di depan Istana Negara (TIWI/era.id)
Jakarta, era.id - Sekali dalam dua minggu, jemaat GKI Yasmin, Bogor, dan HKBP Filadelfia, Bekasi berkebaktian di depan Istana Negara. Kamis (12/11/2017) siang, adalah kali ke-156 mereka melaksanakan ibadat di sana. 

Jemaat terpaksa melakukan ini akibat gereja mereka disegel secara paksa sejak 2000-an.

Beribadat di depan umum, tanpa atap dan bangunan yang layak bukanlah harapan setiap umat beragama.  Dalam kasus penyegelan GKI Yasmin, Bogor, Mahkamah Agung sebenarnya telah menyatakan gereja ini telah memiliki izin yang sah.

"Mahkamah Agung mengatakan bahwa izin kami sah, bahwa gereja kami harus dibuka," ujar Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin usai kebaktian di depan Istana.

Pemenuhan dan perlindungan hak pribadi dan golongan dalam beribadah adalah salah satu tugas negara. Namun, negara ini absen dalam memenuhi hak para jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Bona secara khusus mempertanyakan di mana daya republik ini, ketika putusan setinggi Mahkamah Agung tetap tidak dituruti.

Banyak cara sudah ditempuh kedua gereja ini untuk dapat merebut kembali hak mereka yang tercabut secara paksa. Beragam upaya mulai dari menemui pengadilan, DPR, hingga PBB mereka tempuh, namun tetap belum ada langkah konkrit dari pemerintah.

"Mungkin ke Planet Mars kita belum memohon," ujar Bona sambil tertawa getir.

Penyegelan GKI Yasmin terutama disebabkan desakan kaum intoleran yang berada di Bogor. Hal ini sangat ironis, di mana putusan setinggi MA ditundukkan desakan kaum intoleran tersebut. Bona menilai, negara benar-benar kehilangan dayanya dalam menegakkan keadilan.

"Saat itu, mereka (kaum intoleran) berdemo di dalam (kompleks) kantor wali kota Bogor, pada tahun 2010. Mereka meneriakkan sentimen-sentimen pada kami," ujar Bona. Akibat desakan tersebut, gereja mereka disegel. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dibuka.

Sampai Kapan?

Kasus GKI Yasmin sudah masuk dalam daftar kasus perampasan hak umat beragama di tingkat PBB. Kasus lainnya adalah jemaat Ahmadiyah, yang kurang lebih senasib dengan jemaat dua gereja ini.

Nampaknya, pemerintah daerah dan pusat belum benar-benar secara serius memenuhi kebutuhan dasar umat beragama, yakni dapat beribadah secara layak.

Di 43 hari menjelang Natal ini, umat kedua gereja ini tentu saja berharap bisa segera beribadah di gereja mereka yang tengah disegel tersebut.

"Tahun 2017 ini akan jadi Natal ke sekian kalinya bagi kami, merayakan di depan Istana begini," ujar Bona.

Dalam Pancasila tertulis dengan jelas di sila pertama perihal Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, ketika perjumpaan dengan Tuhan harus dihalangi, bahkan terpaksa tidak mendapatkan tempat yang layak, apakah pemerintah sudah yakin benar telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara baik dan benar? (TIWI/era.id)

Tags :
Rekomendasi