Pernyataan itu terlontar tatkala KPK dan Polri kembali bersinggungan terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo, dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Pimpinan KPK sudah secara langsung bertemu dan berkoordinasi dengan Kapolri dalam langkah-langkah penegakkan hukum di bidang pemberantasan korupsi sekarang dan ke depan," kata Syafruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Syafruddin menegaskan, Polri tidak akan menghalangi pemberantasan hukum yang dijalankan KPK. Polri tidak menginginkan penegakkan hukum menimbulkan kegaduhan politik dan mengganggu roda perekonomian negara.
"Institusi Polri bukan tempat perlindungan. Institusi Polri adalah tempat untuk menegakkan hukum," tegasnya.