"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (13/11/2017).
Febri menjelaskan, Novanto memilih mangkir karena merasa pemeriksaannya harus menyertakan izin dari Presiden Joko widodo. Novanto baru memenuhi panggilan KPK apabila izin resmi dari presiden keluar.
Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp2,3 triliun. Namun, status Novanto sebagai tersangka gugur di sidang praperadilan. Penetapan sebelumnya berawal dari penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017.
Novanto ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.