"Keputusan pimpinan adalah collective colegiall, sehingga kalau hanya salah satu pimpinan yang berhalangan tentunya kinerja dewan tidak akan terpengaruh. Kinerja dewan tetap seperti apa yang ditetapkan karena masih memenuhi forum," ungkap Agus, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pergantian pimpinan DPR tidak bisa dilakukan langsung meski Novanto sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Agus menegaskan, pergantian pimpinan DPR harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Mekanisme yang berlaku untuk penggantian pimpinan itu yang memiliki kewenangan adalah fraksi yang bersangkutan dan sudah ada aturan-aturannya," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Novanto mangkir dari panggilan KPK. Pada Rabu (15/11/2017), seharusnya Novanto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Namun, Novanto mangkir dari panggilan KPK karena memilih menghadiri rapat paripurna DPR RI.