Jokowi Telat Tolak UU MD3
Jokowi Telat Tolak UU MD3

Jokowi Telat Tolak UU MD3

By Nanda Febrianto | 21 Feb 2018 08:33
Jakarta, era.id - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengatakan langkah Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sudah tepat. 

Menurut Jerry, seharusnya sejak awal Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak pengesahan revisi UU tersebut.

"Seharusnya sejak awal pemerintah sudah melakukan penolakan dalam hal ini Menkumham. Semestinya sikap seperti itu dilakukan dalam proses pembahasan atau sebelum pengesahan. Saya kira itu jauh lebih kuat untuk menunda pengesahan dari DPR," kata Jerry, ketika ditemui era.id, Selasa (20/2).

UU MD3 telah disepakati dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2). Meski Jokowi tidak menandatangani UU MD3, UU itu tetap sah. Pasalnya aturan menyebutkan RUU yang tidak disahkan presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU itu dianggap sah menjadi UU. 

"Tepat tapi terlambat ya, sebetulnya kekecewaan kita salah satunya di situ, agak terlambat," lanjut Jerry.

Menurut Jerry, Jokowi terlambat menolak menandatangani UU MD3 karena ada masalah komunikasi dengan Menkumham. Seharusnya Menkumham menyuarakan penolakan pemerintah dalam sidang paripurna pengesahan UU MD3. 

"Pas paripurna kan Menkumham hadir, meskinya dia melakukan penolakan di situ ya. Kita tahu saat pengesahan UU Pemilu Mendagri hadir, menolak itu karena konsepsi pemerintah sedikit berbeda. Ketika pemerintah menolak DPR, juga takut untuk mengesahkan tetapi ini justru tidak terjadi di UU MD3,” ujarnya.

Senada dengan Jerry, pengamat politik Ray Rangkuti menyatakan hal senada. Menurut dia, seharusnya penolakan UU MD3 dilakukan sejak awal, bukan setelah membludaknya reaksi negatif publik terkait disahkannya UU MD3.

“Kalau tidak disepakati akan ada negosiasi diperhalus atau dihilangkan. Tetapi dua pekan pembahasan tidak ada sikap. Artinya Presiden menyetujui pasal itu, setidaknya itu yang kita tahu. Sampai kemudian disahkan, reaksi publik tinggi sekali, negatif. Baru beliau mengatakan tidak mau tanda tangan,” ujarnya.

Menurut Ray, langkah politik Jokowi positif tetapi tidak berimplikasi secara hukum. Mestinya, kata Ray, presiden mengambil langkah untuk mengintruksikan Menkumham jika tidak setuju dengan UU MD3 tersebut.

"Kalau dia mengatakan tidak setuju tidak mengirimkan Menkumham atau mengirimkan Menkumham tapi mengintruksikan poin itu tidak setuju,” ujarnya. 

Rekomendasi
Tutup