Ancaman Sri Mulyani Buat yang Suka Revisi Anggaran

| 21 Feb 2018 20:35
 Ancaman Sri Mulyani Buat yang Suka Revisi Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: kemenkeu.go.id)
Jakarta, era.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan hukuman kepada kementerian/lembaga yang sering melakukan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Hukuman in disiapkan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara optimal.

"Selain saya berikan prestasi, tahun depan saya akan melakukan punishment karena yang melakukan revisi sangat sering," kata Sri Mulyani dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran 2018 di Jakarta, Rabu, (21/2/2018).

Dijelaskannya, hukuman yang diberikan kepada kementerian/lembaga dapat berupa pengurangan pagu agar anggaran yang diberikan dapat terserap sepenuhnya dan efektif untuk melayani masyarakat.

"Tahun depan tidak usah dikasih anggaran. Fair kan? Kalau anda tidak bisa merencanakan anggaran, kenapa saya harus kasih anggaran? benar enggak? Jadi ini keputusan ya," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ketegasan ini didasari oleh data yang ia paparkan dalam pembukaan acara ini. Terdapat 52.400 revisi DIPA, padahal jumlah satuan kerja mencapai 26.000.

Dapat disimpulkan, hampir seluruh satuan kerja melakukan revisi DIPA tiap tahun karena kurang matangnya perencanaan terhadap anggaran.

"Itu artinya, narasinya adalah, waktu anda membuat perencanaan anggaran, yang penting saya buat anggaran dulu, nanti tinggal dipikirkan buat apa. Jelek sekali kelakuan dan kebiasaan itu. Itu berarti kita tidak menghormati uang yang kita kumpulkan dari rakyat," katanya.

Sri Mulyani mengharapkan, pelaksanaan belanja APBN harus lebih optimal dan tidak ada lagi dana yang menganggur karena setiap sen uang pajak yang dikumpulkan harus memberikan dampak yang positif terhadap kinerja pembangunan.

"Akan lebih baik, apabila masyarakat merasakan dampak positif dari keuangan negara. Kalau perasaan ini tidak ada dalam hati dan pikiran ibu bapak sekalian, APBN bisa bertambah terus, tapi dampak buat ekonomi dan masyarakat tetap stagnan," tegas Sri Mulyani.

Hukuman ini tidak perlu dilakukan jika kementerian/lembaga membuat desain perencanaan program yang lebih tepat sasaran, transparan dan memiliki akuntabilitas yang baik agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat.

"Kita harus kerja keras merencanakan dengan baik dan membuat desain program secara benar sehingga anda tahu betul kalau dapat Rp10 miliar, Rp100 miliar, Rp1 triliun dan Rp100 triliun, itu untuk program prioritas pembangunan dan bisa dieksekusi," katanya.

Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan seluruh kementerian/lembaga untuk mewujudkan kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih baik.

Pelaksanaan acara ini juga bertujuan untuk mendorong kualitas kemampuan kementerian/lembaga agar mampu mempertanggungjawabkan anggaran yang diproyeksikan dalam APBN 2018 sebesar Rp847,4 triliun.

Dengan begitu, program prioritas pemerintah dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita didakwa dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags :
Rekomendasi