Kementerian PUPR Bantah Ada Sistem Kerja Paksa
Kementerian PUPR Bantah Ada Sistem Kerja Paksa

Kementerian PUPR Bantah Ada Sistem Kerja Paksa

By Ahmad Sahroji | 24 Feb 2018 17:58
Jakarta, era.id - Tim ahli struktur dan konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Priyo Susilo membantah adanya sistem kerja paksa dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Dia menyebut ada tiga sif yang diberlakukan bagi pekerja di lapangan.

“Tujuh hari kerja tiga sif, itu bukan kerja dari pagi sampai malam. Jadi orangnya diganti. Itu biasa dan boleh, jadi jangan digeber,” kata Priyo melalui sambungan telepon dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Priyo mengungkapkan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kecelakan dalam pembangunan infrastruktur. Misalnya, faktor kelelahan bagi pekerja yang berada di sif ketiga atau sif malam. Untuk itu banyak kecelakaan kerja terjadi di malam hari.

“Pertanyaannya adalah apakah kontraktor benar-benar menyediakan tiga sif atau paksaan,” ujar Priyo.

Pembangunan infrastruktur Wisma Atlet Kemayoran untuk Asian Games 2018, misalnya. Pihaknya selalu mengecek terkait standar operasional prosedur (SOP) agar memastikan para pekerja di proyek berjalan aman.

Nah, di proyek saya itu (Wisma Atlet Kemayoran) dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek membawa dokter untuk memeriksa pekerja. Jadi, kalau ada pekerja yang tidak fit, tidak boleh bekerja,” jelas dia.

Diketahui, konstruksi tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), di depan Kampus IBN, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, roboh pada Selasa, (20/2). Saat itu, tujuh pekerja terluka dan harus dibawa ke rumah sakit akibat tertimpa material saat tiang tersebut roboh. Berdasarkan informasi dari Polsek Jatinegara dan BPBD DKI Jakarta, konstruksi atau tiang pancang tersebut jatuh sekitar pukul 03.00 WIB. 

Rekomendasi
Tutup