Novanto dan Kuasa Hukumnya Dilaporkan ke KPK

| 14 Nov 2017 10:34
Novanto dan Kuasa Hukumnya Dilaporkan ke KPK
Juru bicara PAP-KPK, Petrus Selestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017). (INA/era.id)
Jakarta, era.id - Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas tuduhan merintangi jalannya penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Novanto beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit dan lainnya terkait kasus korupsi e-KTP.

Selain Novanto, tiga nama lain juga dilaporkan PAP-KPK dengan tuduhan serupa, yakni kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi; Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan; dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Damayanti. 

“Karena tindakan itu menurut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantas Korupsi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar juru bicara PAP-KPK, Petrus Selestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017). 

Menurut Petrus, pernyataan Damayanti yang menilai pemanggilan Novanto perlu izin Presiden melalui surat yang dikirim kepada KPK menghalangi KPK mengusut kasus e-KTP 

Petrus menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana khusus sehingga proses penyidikannya tidak perlu izin Presiden. 

"Diduga telah melakukan tindakan yang menghambat, merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan," ucap Petrus.

Petrus mengatakan, laporan PAP-KPK ini mengacu pada Pasal 21 UU Tentang KPK. Dasar kedua, yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Ditemui di tempat yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum menerima laporan dari PAP-KPK. Meskipun ada laporan, dia menuturkan KPK fokus pada penyidikan kasus e-KTP.

“Kalau memang ada laporan tersebut akan kami pelajari lebih lanjut, tapi saat ini KPK masih fokus pada pemeriksaan para saksi dan juga tersangka kasus korupsi e-KTP,” kata Febri.

 

Tags :
Rekomendasi