Pengadilan Irak Vonis Mati 16 Wanita Turki

| 26 Feb 2018 12:04
Pengadilan Irak Vonis  Mati 16 Wanita Turki
Ilustrasi palu sidang
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri Irak menjatuhkan hukuman mati kepada 16 wanita Turki. Mereka dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS.

Seperti dilansir The Guardian, Minggu (25/2), hukuman itu dijatuhkan kepada para wanita asing yang telah ditahan tentara Irak, setelah salah satu kubu ISIS runtuh. 

"Setelah terbukti mereka termasuk dalam kelompok teroris Daesh dan setelah mereka mengaku menikahi elemen Daesh atau memberi anggota kelompok tersebut bantuan logistik atau membantu mereka melakukan serangan teroris," ungkap hakim Abdul-Sattar, Al-Birqadar, dalam putusannya.

Ribuan orang asing telah terlibat dan berperang atas nama ISIS di Irak dan Suriah sejak Tahun 2014. Tak sedikit dari mereka merupakan wanita asing yang bergabung dan menjadi militan. 

Sebelumnya, pengadilan Irak telah menjatuhi hukuman mati kepada wanita asal Jerman yang bergabung dengan ISIS. Selain itu Irak juga telah memulangkan empat wanita asal Rusia dan 27 anak-anak yang dicurigai memiliki hubungan dengan ISIS.

Sebagaimana diketahui, Irak telah mengumumkan kemenangan pada Desember 2017 atas ISIS yang telah menguasai sepertiga dari negara Irak. Kelompok radikal itu juga telah diusir dari semua pusat populasi di sisi perbatasan Irak-Suriah.