"Kapal-kapal itu berbendera dan berkewarganegaraan banyak, namanya itu stateless vessel. Itu di mana saja boleh ditenggelamkan, itu maunya ibu," ujar Susi di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Menurut Susi, upaya penyelundupan narkoba dengan kapal penangkap ikan termasuk kejahatan yang terorganisir. Dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas kapal ikan yang berkamuflase sebagai pengangkut narkoba.
"Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran narkoba dengan kapal penangkap ikan merupakan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan jaringan sindikat lintas negara yang sangat luas," jelas Susi.
Susi mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi bagi kapal penangkap ikan yang melanggar peraturan, terutama bila kapal itu juga terbukti ikut menyelundupkan narkoba. Apalagi, menurut Susi, salah satu cara menyelundupkan narkoba atau ikan secara ilegal dengan pemindahan muatannya di tengah laut.
"Jadi itu didenda, dihukum kurungan, terakhir ditenggelamkan. Jadi dengan cara transhipment illegal, pemindahan muatan ikan di tengah laut dan memungkinan terjadinya pemindahan narkoba," kata Susi.
Ditambahkan Susi, dirinya akan berkoordinasi dengan setiap negara pengirim kapal penangkap ikan. Upaya itu dilakukan sebagai langkah pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang telah teregistrasi negaranya.
"Hal ini menunjukan pentingnya adanya kerja sama antar negara untuk melakukan registrasi dan pertukaran informasi terhadap kapal-kapal yang teregistrasi di negara mereka untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan kapal-kapal yang digunakan untuk penyelundupan," tutup Susi.
(Infografis/era.id)
Perlu diketahui, sejumlah kapal berbendera asing diamankan tim gabungan karena berupaya menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Sebut saja, KM Sunrise Glory berbendera Singapura namun berkebangsaan Taiwan yang ditangkap TNI AL di Selat Philip, Batam saat menuju Christmast Island, Australia. Sabu seberat 1 ton ditemukan di dalam kapal itu.
Selanjutnya MV Min Lian Yu Yuan 61870 berbendera Singapura, namun berkebangsaan China yang ditangkap tim gabungan Kepolisian dan Bea Cukai di Perairan Anambas, Kepulauan Riau pada 20 Februari 2018. Dari kapal ini disita 81 karung berisi 1,6 ton sabu.
Kapal ketiga, MV Win Long BH 2998 berbendera Taiwan di Selat Philip, Batam ditangkap tim gabungan Kepolisian dan Bea Cukai pada 23 Februari 2018. Dan kapal keempat yaitu MV Fu Yu BH 2916 berbendera Taiwan yang ditangkap TNI AL pada 25 Februari 2018, kemarin.