KPK Berharap Novanto Hadiri Panggilan Berikutnya

| 14 Nov 2017 19:15
KPK Berharap Novanto Hadiri Panggilan Berikutnya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) rencananya akan memanggil kembali Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. KPK berharap, Ketua DPR itu dapat memenuhi panggilan penyidikan agar upaya pemberantasan korupsi berjalan lancar.

"Akan lebih baik jika panggilan hukum ini kemudian dipenuhi saja dan itu akan membantu juga upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).

Meski Novanto telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK, lembaga antirasuah itu belum mau mengambil opsi penjemputan paksa. Keputusan itu diambil KPK mengingat besok adalah pertama kalinya Novanto dipanggil sebagai tersangka, sementara ketiga panggilan sebelumnya sebagai saksi.

Menurut Febri, KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP tersebut.

"Untuk rencana panggil paksa sejauh ini kami belum memiliki rencana itu, karena KPK masih fokus pada upaya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka besok,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Junadi tetap bersikukuh KPK harus menyertakan izin Presiden. Dikatakan Fredrich, pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Apakah KPK memiliki wewenang untuk memanggil anggota dewan tanpa izin Presiden? UUD 1945 pasal 20A ayat 3 sudah jelas anggota dewan memiliki hak imunitas," ungkap Fredrich melalui sambungan telepon, Selasa (14/11/2017).

Febri Diansyah kembali menegaskan, imunitas yang dimiliki anggota DPR tidak bisa digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Tentu saja dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, imunitas tidak bisa digunakan di sana, karena berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas, seorang anggota DPR kemudian tidak bisa diperiksa atau lebih sulit diperiksa dalam kasus-kasus dugaan korupsi," ungkap Febri.

Tags :
Rekomendasi