Tamsil Linrung Mangkir dari Panggilan KPK

| 25 Jun 2018 20:59
Tamsil Linrung Mangkir dari Panggilan KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tamsil Linrung mangkir dari panggilan penyidik KPK. Padahal seharusnya ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Tamsil Linrung saksi IHP dan MOM tidak hadir, penyidik belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Febri menyebut saat ini penyidik KPK terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Sebab, lembaga antirasuah ini yakin dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini ada tersangka lain, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum.

"Kami akan melihat pengembangan pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," ungkapnya.

(Infografis/era.id)

Sebelumnya, Febri juga menyebut bahwa masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Bila merujuk hal tersebut, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sehingga, saat ini KPK terus menajamkan fakta-fakta aliran dana yang sempat disebutkan oleh Irvanto.

Sebagai informasi, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di bawah sumpah pengadilan, Irvanto kemudian membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca Juga : Cagub Malut dan Adiknya Tak Hadiri Panggilan KPK

"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," ungkap Irvanto saat itu.

Rekomendasi