Banyak yang beranggapan, langkah Kalla ini akan sulit karena terkendala Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu berbunyi setiap Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kalla sudah dua kali menjadi wakil presiden, yaitu pada era Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang dikonfirmasi mengenai ini, enggan menanggapinya secara mendetail.
Dia hanya mengutarakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan yang sama selama 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Bunyi ketentuan pasal 7 UUD (Undang-undang Dasar 1945) sudah jelas," kata dia kepada era.id melalui pesan elektronik, Rabu (28/2/2018).
"Artinya sepanjang orang itu sudah menduduki jabatan dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, maka konstitusi tidak membolehkan. Terlepas dari berturut-turut atau dengan jeda. Sepanjang dua kali, ya sudah," imbuhnya.