"Dinasti politik menjadi atensi KPK, karena kecenderungan memiliki dan meraup kekayaan dari daerah yang dipimpinnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Basaria menyesalkan peristiwa suap terhadap kepala daerah masih terus berulang. Terlebih, KPK kerap menemukan sejumlah uang suap digunakan untuk kepentingan kampanye buat Pilkada.
"Diduga sama dengan peristiwa tangkap tangan sebelumnya, beberapa kepala daerah ini, KPK menemukan uang suap tersebut diperuntukkan sebagai pendanaan kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018," jelas Basaria.
Dalam kasus ini, Wali Kota Kendari diduga bersama pihak lainnya menerima hadiah dari swasta terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa senilai Rp2,8 miliar.
Sebagai pihak penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi Hazmun Hamzah disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.