Polisi Dalami Kasus Ojol Main Hakim Sendiri

| 02 Mar 2018 19:03
Polisi Dalami Kasus Ojol Main Hakim Sendiri
Ilustrasi. (Pixabay)
Jakarta, era.id - Penyidik Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus main hakim sendiri yang dilakukan pengendara ojek online (ojol) kepada pengemudi mobil Nissan X-Trail di underpass Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Jakarta Pusat, kita dapat laporan dari korban, dan dari laporan tersebut kami sudah periksa 5 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Adapun lima orang saksi yang diperiksa adalah pemilik mobil Nissan X-Trail M Hidayat Sangaji dan empat pengemudi ojol.

"Kami masih menghimpun keterangan para saksi dan kami juga akan memintai keterangan saksi lainnya. Sejauh ini kami masih melakukan penyidikan," lanjut Argo.

Argo kemudian menyarankan perusahaan penyedia aplikasi ojol dapat menyeleksi pengendaranya dengan baik. Dia menekankan, agar menyaring calon pengemudi di bawah umur yang rentan bertindak emosional.

"Juga harus seleksi. Jangan ada yang di bawah umur. Perusahaan harus sensitif. Harus pantau kalau di bawah umur kan psikologinya masih labil," sambung Argo.

Sebelumnya kasus main hakim sendiri pengendara ojol terjadi di underpass Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2) malam. Berawal saat pengendara ojol berpapasan dengan mobil yang dikemudikan Andrian Anton di Jalan Letjen Suprapto, Jakpus. Keduanya kemudian bersitegang di depan RS Islam Jakpus.

Akibat kejadian itu Andrian mengalami luka di sejumlah anggota badan. Tangan kanannya robek sementara kepalanya mengalami memar. Ayah Andrian, Anton Leonard Ayal yang berada di samping anaknya juga mengalami luka di bibir sebelah kiri dan kepala sebelah kanan. Mobil Nissan X-Trail juga mengalami kerusakan.

Kasus main hakim yang dilakukan ojek online beberapa kali terjadi. Dalam catatan yang ditelusuri era.id, aksi main hakim ini pernah bahkan menimbulkan kematian. Seperti yang terjadi di Sukabumi terhadap pengemudi taksi online, Mulud, pada Januari 2018; kemudian di Semarang terhadap taksi online, Deni Setiawan, pada Januari 2018; dan di Surabaya terhadap pengemudi taksi online, Ali Gufron, pada Desember 2017. Dari tiga kasus tadi, para tersangkanya sudah ditangkap dan siap disidangkan.

Untuk diketahui, pada 2017, ada 900.000 mitra yang bergabung dengan Gojek, 600.000 mitra yang bergabung dengan Uber dan sedangkan untuk  data mitra Grab sulit diketahui. Data terakhir mengatakan, mitra Grab pada 2016 mencapai 200.000 mitra. Pengemudi ojek online yang terdata itu tersebar di seluruh Indonesia.

Rekomendasi