Perhatian! Mulai Desember Pelanggar Tol Terekam CCTV

| 15 Nov 2017 14:10
Perhatian! Mulai Desember Pelanggar Tol Terekam CCTV
Kompol. Denny Setiawan, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017). (LEO/era.id)
Jakarta, era.id- Kepolisian berencana meningkatkan pengawasan lalu lintas jalan tol dengan sistem speed management. Salah satu cara yang dipakai adalah dengan memasang kamera pengintai CCTV (Circuit Close Television) di ruas tol se-Indonesia. 

Pengemudi yang melanggar nantinya akan mendapat pemberitahuan dari kepolisian yang dikirim lewat e-mail atau pos. Pembayaran sanksinya melalui transfer bank (e-tilang), dan disesuaikan dengan domisili pengemudi tersebut.

"Sanksinya tilang, beda-beda tergantung wilayah, masing-masing sudah ada dendanya, nanti kalau sudah dikirim surat tidak diindahkan juga, maka waktu perpanjangan surat akan dimasalahkan" kata Kepala Induk Tol Cikampek, Komisaris Polisi Denny Setiawan, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Menurutnya, tidak hanya yang melanggar kecepatan dalam tol saja yang akan ditilang oleh sistem speed management, melainkan pengguna bahu jalan dalam keadaan kondusif serta kendaraan roda empat pemakai jalur cepat, juga tak akan luput dari sanksi ini. 

"Selain itu banyak lagi pelanggaran di jalan tol, menggunakan bahu jalan, itu akan ter-capture, atau golongan 4 kendaraan besar, pake lajur cepat," jelasnya. Ia meyakini dengan penerapan sistem ini angka kecelakaan di jalan tol akan berkurang juga nantinya karena pengemudi akan lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan tol.

Sejauh ini tol yang telah mencoba sistem tersebut adalah tol Cikampek. Rencananya, sistem ini akan diterapkan di semua ruas jalan tol mulai Desember ini.

"Ini baru mau jalan, sejauh ini sudah terpasang di Cikampek, akhir tahun ini Desember, pasang semuanya, di seluruh jaringan tol 75 titik," tutupnya.

Tags :
Rekomendasi