Hasanudin mengusulkan hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyatakan pemilihan Panglima TNI dapat bergantian di antara tiga matra.
"Boleh saja (tidak bergantian). Tapi logikanya begini, hari ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat, sebelumnya lagi Angkatan Laut. Jadi, kalau dilihat supaya adil, ya ke depannya Angkatan Udara," ujar Hasanudin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Menurut Hasanuddin, syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira aktif, pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan di TNI.
Hingga saat ini, kata Tubagus, belum ada nama yang direkomendasikan kepada DPR karena merupakan hak prerogatif Presiden.