Aparat daerah itu diduga menuduh pasangan berinisial R dan M berbuat mesum, memobilisasi massa, kemudian ikut menganiaya keduanya. Menurut Venna hal itu tidak seusai dengan prosedur.
"Karena di era sekarang, harusnya ada satu SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menindak seseorang atau pasangan yang diduga melakukan hal-hal yang melanggar norma sosial," kata Venna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan Ketua RT dan RW ini telah melanggar Hak Asasi Manusia. Venna berharap, kelak regulasi harus diterapkan agar pemerintah daerah dapat mengambil sikap ketika kejadian serupa terjadi.
"Semoga ini bisa jadi pembelajaran juga bagi remaja kita," tutupnya.
Adapun Ketua RT dan RW Sukamulya terbukti melakukan pengeroyokan dan melawan hukum dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.