Pernyataan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Minggu malam (4/3/2018).
"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu, sebagaimana dilansir Antara.
Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 17 Februari 2018 yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak dibacakan.
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB sejatinya telah memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.
Namun, untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota --khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan dan Papua Barat, PBB dinyatakan tak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan minimum 75 persen.
Akibat keputusan KPU itu, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR, DPRD tingkat I dan tingkat II.