“Itu tadi keliru dimaknai, jadi beberapa orang dari 90 persen akan ditersangkakan. Bukan 90 persen peserta (pilkada) akan ditersangkakan. Tolong dikoreksi,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (6/3/2018).
Dia menegaskan calon kepala daerah bisa jadi tersangka apabila penyelidikan naik menjadi penyidikan dan bukti pendukungnya mencukupi.
Salah satu bukti dasar tersebut, lajut Agus, berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pemeriksaan PPATK terdapat 386 laporan dengan hasil analisa sebanyak 34 terindikasi bermasalah dan terkait dengan laporan sejumlah kepala daerah.
“Ada di dalamnya, memang beberapa saja. Saya bilangnya beberapa ya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK berencana mengumumkan nama-nama calon kepala daerah bermasalah. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mempertimbangkan dan mengetahui rekam jejak calon kepala daerah pilihannya.
"Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan sebelum Pilkada digelar. Agar masyarakat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyebut, sudah ada nama calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia enggan memaparkan kepala daerah yang dimaksud. Pihaknya masih memastikan alat bukti yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Infografis (era.id)