Jokowi: Izin Tenaga Asing Jangan Berbelit

| 07 Mar 2018 04:34
Jokowi: Izin Tenaga Asing Jangan Berbelit
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo meminta pengurusan izin bagi tenaga kerja asing tidak berbelit-belit. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas mengenai penataan tenaga kerja asing yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet Kerja.

"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi, di Kantor Presiden Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (6/3/2018).

Izin yang dimaksud antara lain rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA), maupun kartu izin tinggal terbatas (Kitas), visa tinggal terbatas, dan izin tinggal terbatas. Jokowi berharap proses tersebut dijalankan lebih cepat dan berbasis online.

"Dilakukan secara terintegrasi terpadu antara Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Sangat penting dilakukan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, jangan berjalan sendiri-sendiri tapi betul-betul terkoordinasi," ungkap Jokowi.

Selain itu, Jokowi menerima informasi soal keluhan adanya sweeping terhadap para pekerja asing tersebut. Menurut Jokowi, masalah ini bisa diselesaikan jika kementerian dan lembaga terkait terus bersinergi.

"Pengguna tenaga kerja terganggu dan merasa tidak nyaman, mereka merasa ada sweeping dan yang kita lihat Kemenaker jalan sendiri, Imigrasi sendiri, instantsi lain juga melakukan pengawasan sendiri-sendiri. Ini yang betul-betul kita harus konsolidasikan sehingga hal-hal itu tidak terjadi lagi," ujarnya.

Pesoalan tenaga kerja asing tersebut, kata Jokowi, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara, maupun Asia Timur.

"Sejalan dengan masuknya investasi, kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses invenstasi, agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri maka diperlukan penataan masuknya tenaga kerja asing," ucap Jokowi.

Seusai rapat, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan Presiden Jokowi akan menyiapkan peraturan presiden demi memudahkan tenaga kerja asing ( TKA) masuk ke Indonesia. Hanif pernah mengatakan, saat ini ada 74.000 tenaga kerja asing di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.000 di antaranya berasal dari China.

Menurut Hanif, Perpres tersebut nantinya akan menyederhanakan aturan-aturan mengenai tenaga kerja asing di semua kementerian dan lembaga. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi kerumitan saat tenaga kerja asing hendak mengurus izin bekerja di Indonesia.

"Yang pada dasarnya boleh masuk harus dipermudah. Yang tidak boleh masuk misalnya pekerja kasar, jangan sampai masuk," kata Hanif.

 

Tags :