Penangkapan pelaku bermula dari laporan PT Logika Prima Perdana yang mengalami kerugian karena penggelapan dana perusahaan sebesar Rp623 juta.
"Pelaku ditangkap di Jalan Komplek Kenanga Tangerang. Pelaku merupakan karyawati dan secara diam-diam menggunakan uang yang harusnya digunakan sesuai kebutuhan perusahan akan tetapi digunakan sendiri," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi era.id, Rabu (7/3/2018).
Pelaku bekerja di bagian impor yang meminta sejumlah uang kepada perusahaan untuk biaya pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri. Namun, tiba-tiba ada tagihan lagi kepada perusahaan.
Mendapati kejanggalan tersebut, perusahaan yang diwakili Dhiana Merryana melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu.
Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa satu bundel bukti pengeluaran bank, satu bundel tanda terima uang, slip gaji atas nama Rita Nurjanah, surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama Rita Nurjanah, dan invoice fiktif.