Mereka diperiksa untuk kasus suap antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dengan DPRD setempat terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kasus persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," ucap Febri melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, sebelumnya lembaga antirasuah sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Rencananya, pinjaman itu bakal digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Mustafa diduga setuju menyuap DPRD Rp1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta. Mereka yang diperiksa KPK yakni anggota DPRD Indra Jaya dan Raden Zugiri. Sementara staf DPRD yang diperiksa bernama Puji.