KPK Perpanjang Masa Tahanan Mustafa Cs

| 07 Mar 2018 17:13
KPK Perpanjang Masa Tahanan Mustafa Cs
Tersangka suap Lampung Tengah, Mustafa (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Tengah, Mustafa selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan tersangka dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 itu dimulai sejak hari ini.

"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini untuk periode 8 Maret sampai 16 April," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (7/3/2018).

Dia menambahkan, KPK juga memperpanjang masa tahanan 40 hari untuk tersangka dalam kasus yang sama, J Natalis, Rusliyanto dan Taufik Rahman.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota DPRD dan seorang staf DPRD Kabupaten Lampung diperiksa. Mereka diperiksa untuk kasus yang bertalian dengan Mustafa.

Febri mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya berbagai peran berbeda yang dimainkan keempat tersangka. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Rencananya, pinjaman itu bakal digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

Rekomendasi