KPK Terbitkan Surat Penangkapan Novanto

| 16 Nov 2017 02:36
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Kendati tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa, Setya Novanto tidak juga menyerahkan diri. KPK memastikan telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR tersebut lantaran sikapnya yang tidak kooperatif. 

"Saat ini tim tengah melakukan pencarian terhadap saudara SN (Setya Novanto)," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis dini hari (16/11/2017).

Menurut Febri, perintah penangkapan itu menjadi kewenangan KPK karena tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut tidak mengindahkan tindakan persuasif penyidik. Padahal, pemanggilan KPK sebanyak empat kali kepada Novanto, kata Febri, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, Novanto tetap saja mangkir dari pemeriksaan.

"Saudara SN sudah pernah kita panggil sebanyak 3 kali sebagai saksi untuk tersangka ASS namun tidak datang meski memberikan keterangan atas ketidakhadirannya tersebut," ungkapnya.

Sebab itu, kata Febri, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, Novanto diminta menyerahkan diri.

"Kalau ada itikad baik masih ada kemungkinan saudara SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum dapat berjalan lebih baik," kata Febri.

Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (15/11/2017) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Novanto. Hingga tengah malam, sosok Ketua umum Partai Golkar itu belum bisa ditemui.

Tags :
Rekomendasi