Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti dan dilakukan pada seluruh ruangan yang terdapat di rumah Novanto termasuk pos keamanan yang berada di rumah yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.
"Ada penggeledahan yang juga kita lakukan, jadi penyidik membawa dua surat yaitu surat penangkapan dan penggeledahan. Penggeledahan ini kita lakukan untuk pencarian bukti yang ada. CCTV ini tentu saja belum bisa dilihat secara langsung karena tim perlu waktu untuk mempelajari," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/11/2017).
Setelah menghilangnya Setya Novanto, KPK masih terus melakukan pencarian terhadap dirinya ke beberapa tempat. Namun, Febri enggan menjawab kemana saja mereka mencari Novanto.
Menurutnya, yang terpenting adalah penyidik KPK terus mencari dan melaksanakan perintah dari surat penangkapan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Saya kira kurang tepat kalau mengatakan lokasinya di mana saja, tapi yang bisa kami konfirmasi adalah setelah surat perintah penangkapan tersebut kita terbitkan, maka penyidik harus melakukan surat perintah itu," tutup Febri.
Hingga saat ini, bukti CCTV tersebut sedang dipelajari oleh tim penyidik.