"Sekarang ini skemanya namanya pay as you go di mana setiap PNS itu gajinya dipotong sekitar 10 persen untuk iuran, salah satunya untuk pensiun. Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahunnya. Itu yang akan kita ubah," kata Asman, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/3/2018).
Asman menjelaskan, skema dana pensiun bagi PNS itu diubah di mana besaran pensiun akan berasal dari iuran pemberi kerja dan pekerja.
Dengan skema lama, seluruh pembayaran dana pensiun PNS dibayar langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.
Namun, dengan skema yang baru, iuran pemerintah untuk dana pensiunan PNS akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika membayar dana pensiun PNS.
"Jadi nanti sistemnya fully funded. Jadi misalnya pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, membayar iuran. Lalu pekerjanya, dalam hal ini PNS, juga membayar iuran. Manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu dikembalikan lagi ke PNS," katanya.
Meski sumber iuran dari pemerintah masih berasal dari APBN, Asman menjelaskan nantinya skema baru itu tidak akan membebani keuangan negara karena pembayarannya tidak membengkak setiap kali ada pembayaran PNS yang masuk masa pensiun.
Meski demikian, Asman mengaku pemerintah masih menggodok besaran iuran yang harus dibayarkan pemerintah dan PNS.
Berdasarkan konsep yang ada, besaran iurannya nanti antara 10-15 persen dari total gaji. Ada pun besaran iurannya nanti disesuaikan dengan besaran penerimaan saat dia pensiun.
"Tapi itu jadi uang jaminan hari tua PNS terkait, dan tidak bisa dipakai secara individu sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun baru dikembalikan," ujarnya.
Asman menargetkan tahun ini aturan mengenai skema baru dana pensiun sudah rampung sehingga bisa diterapkan kepada PNS yang baru diterima dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru.
"Kita harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," ujarnya.