Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menemukan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto. Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dikeluarkan jika selama 24 jam penyidik belum menemukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, pihak yang berusaha menutupi jejak Novanto, bisa diganjar pidana hingga 12 tahun penjara.
"Jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan, karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut. Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri mengimbau agar Novanto bertindak kooperatif terhadap masalah yang membelitnya. Statusnya sebagai pejabat negara harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK mendatangi kediaman Novanto untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan Rabu (15/11) malam. Selama lima jam penggeledahan, petugas menyita dua kotak hitam, dua koper berwarna hitam dan biru, tiga tas jinjing, dan satu alat elektronik. Hingga Kamis sore ini, keberadaan Novanto belum diketahui.