Pengacara: Kenapa Putusan Praperadilan Ditunda-tunda?

| 07 Dec 2017 14:31
Pengacara: Kenapa Putusan Praperadilan Ditunda-tunda?
Kuasa Hukum Setya Novanto di Sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). (rakaputy/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang praperadilan Setya Novanto terus bergulir, kendati berkas P21 kasus dugaan korupsi e-KTP ketua DPR itu sudah sampai ke Pengadilan Tipikor. Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, bersikukuh, penyelesaian permohonan praperadilan kliennya itu untuk dipercepat agar tidak terus berpolemik.

"Bagi kami adalah menyelesaikan perkara praperadilan ini secepatnya. Karena kami sudah siap, artinya baik dari sisi bukti, kalau sudah siap kenapa kita harus tunda-tunda," ujar Ketut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Ketut menepis tuduhan jika permintaan percepatan putusan sidang praperadilan kliennya itu hanya untuk menggugurkan sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor. Ia menilai, putusan sidang praperadilan ini penting untuk kepastian hukum.

"Karena kan proses acara di 82 1C itu kan pembatasan selambat-lambatnya kan 7 hari sudah harus diputus sejak proses persidangan. Itu kita coba tepati, sehingga tidak akan jadi polemik lagi," lanjutnya.

Dalam pembelaannya, tim pengacara menilai penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Menurut tim pengacara Novanto, KPK melanggar pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP. Selain itu, penetapan tersangka Novanto menurutnya cacat hukum karena menggunakan bukti perkara lain.

Hakim Kusno dalam persidangan praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan sejatinya telah mempercepat proses persidangan dengan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi dan bukti, besok (8/12/2017). Menurut Kusno, sidang praperadilan tidak lagi berwenang menguji permohonan praperadilan Novanto jika sidang dakwaan dimulai.

Secara otomatis, permohonan praperadilan Novanto akan gugur, jika sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor sudah berlangsung. Hal ini tertuang dalam pasal 82 Ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

"Jelas ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," tutur Kusno di PN Jakarta Selatan.

Tags :
Rekomendasi