Pansus Hak Angket DPR sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Oktober 2017 lalu ke Pimpinan, Sekjen dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Namun saat itu pihak KPK tidak bersedia hadir karena masih menunggu uji materi Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi.
Pada pemanggilan kali ini, Agun meminta KPK untuk bisa hadir.
"Kami berharap panggilan kedua ini KPK bisa kooperatif dan akomodatif. Karena proses hukum tidak pernah menghalangi fungsi pelayanan publik," jelas Agun di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Rencananya, KPK akan dipanggil terkait aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan tata kelola anggaran.
Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Pansus juga akan berkolaborasi dengan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Target Agun, masalah pemanggilan KPK harus selesai sebelum masa sidang berlangsung.
Sementara itu, Agun menyatakan surat kepada KPK akan dikirimkan dalam waktu dekat. "Hari ini baru rapat, nanti kami kasih tahu kapan waktunya,” tutup Agun.
Diketahui, Novanto sempat menyinggung Pansus Hak Angket KPK dalam pidato pembuka masa sidang DPR, Rabu (15/11/2017). Ketua DPR itu mendorong pansus segera melaporkan hasil kerjanya.