Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri, mengingatkan bahwa orang tua yang melakukan pembiaran anak menonton video porno bisa dipidana.
"Kalau mau blak-blakan, orang tua yang melakukan keteledoran dengan membiarkan anaknya menonton video itu sebetulnya bisa dipidana. Misalnya dengan pasal perlakuan salah UU Perlindungan Anak," ujar Reza, Jumat (16/3/2018).
Reza juga meminta publik tidak lagi menyebarluaskan video tersebut. Tujuannya agar anak dilindungi dari stigma negatif. Baik akibat perbuatannya, maupun akibat kelakuan orang tuanya.
Menurutnya video itu tidak harus viral jika perekam proaktif menegur anak tersebut.
"Semakin banyak orang di TKP, keterpanggilan hati untuk menolong justru mengendur. Terjadi pelemparan bola tanggung jawab, sehingga bola itu memantul ke sana-sini," lanjutnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono akan menelusuri orang tua dan bocah yang menonton video porno di tempat umum.
"Itu nanti akan kita lakukan penyelidikan dulu, siapa dia, dia anak siapa, nanti baru akan kita tanyakan dari mana dia dapat video itu," ucap Argo di Polda Metro Jaya.
Polisi juga meminta masyarakat untuk ikut berperan dan mengawasi penggunaan saat anak-anak dalam menggunakan ponsel. Jangan sampai lepas dari pengawasan.