Xi Jinping Kembali Terpilih Jadi Presiden China

| 17 Mar 2018 11:46
Xi Jinping Kembali Terpilih Jadi Presiden China
Xi Jinping ditunjuk jadi Presiden China oleh NPC. Sabtu (17/3/2018) (Foto: Reuters)
Beijing, era.id - Sekretaris Jenderal Partai Komunis China (PKC) Xi Jinping terpilih kembali menjadi Presiden China. Dia ditunjuk jadi presiden dalam sidang parlemen (NPC) di Beijing, Sabtu (17/3/2018).

Politikus berusia 64 tahun itu juga meraih kemenangan mutlak untuk mengepalai Komisi Militer Pusat (CMC) China.

Dilansir dari Antara, hingga berita ini diturunkan Xi mengantongi 2.970 suara secara bulat tanpa ada satu pun suara tidak setuju atau abstain.

Xi merupakan Presiden China periode 2013-2018. Sebelum itu, dia menjabat Wakil Presiden China pada periode 2008-2013 mendampingi Presiden Hu Jintao.

Politikus asal Beijing itu duduk sebagai Sekjen PKC sejak Oktober 2018 setelah mandat kongres nasional ke-19 partai itu. Dia berpolitik di PKC sejak tahun 2007.

Selain menunjuk Xi jadi presiden, NPC juga telah menyetujui amandemen Undang-Undang China yang di dalamnya terdapat persetujuan tentang penghapusan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya hanya dua periode dan masing-masing periode selama lima tahun. Artinya, Xi bisa jadi presiden seumur hidup.

Namun amandemen undang-undang tersebut tidak diputuskan secara bulat karena ada dua suara menentang, tiga abstain, dan satu suara tidak sah.

NPC dalam sidang sebelumnya juga menyetujui perombakan kabinet secara besar-besaran yang diusulkan oleh Dewan Pemerintahan sehingga berkurang tujuh hingga delapan kementerian atau lembaga setingkat kementerian.

Tags :
Rekomendasi