Empat tersangka yang dimaksud adalah Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari Asrun, mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
"Hari ini terhadap empat orang tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sebelumnya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/3).
Menurut Febri, tujuan memperpanjang masa penahanan adalah untuk memperdalam pemeriksaan, sehingga proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk kasus ini lebih matang.
Infografis (era.id)
Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari 2017-2018. Diduga, Adriatma menerima suap ini untuk biaya sang ayah, Asrun, maju Pilkada Sulawesi Tenggara 2018.
"Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diduga diindikasikan untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai calon gubernur Provinsi Sulawesi Utara dalam Pilkada serentak 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (1/3).
Basaria menerangkan, kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, (27/2) dan Rabu, (28/2) setelah adanya indikasi kuat terjadi transaksi pada Senin, (26/2).
Saat itu, tim KPK mengetahui terjadinya penarikan uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara
PT Sarana Bangun Nusantara merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak tahun 2012. Bahkan, pada Januari 2018 perusahaan ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek sebesar Rp60 miliar.