"Sampai hari ini dari pihak manajemen memberitahukan bahwa syahrini tidak hadir. Alasannya masih terikat kontrak di luar negeri," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Herry Jerman, di PN Depok, Cilodong, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan Syahrini sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penipuan umrah dan tindak pidana pencucian uang bos First Travel. "Saya jadwalkan pemanggilan ulang untuk ketiga kalinya, pada Senin 2 April," ucap Herry.
Menurut Herry, bila Syahrini kembali tidak hadir dalam persidangan berikutnya untuk bersaksi, maka Jaksa akan melakukan pemanggilan paksa kepada Syahrini. "Konsekuensinya saya akan panggil paksa (jika kembali mangkir)," imbuhnya.
Pada sidang kali ini, lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan. Mereka terdiri dari tiga calon jemaah dan dua mantan pegawai First Travel.
Nama Syahrini masuk surat dakwaan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Jaksa menyebut bos First Travel meng-endorse Syahrini untuk mempromosikan paket perjalanan umrah dengan fasilitas VIP plus.
Pemilik jargon "maju-mundur cantik" itu wajib menggunakan atribut First Travel dan mempromosikan paket perjalanan umrah First Travel melalui vlog dan mengunggahnya ke media sosial.
Dalam surat dakwaan disebutkan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menawarkan sejumlah paket umrah. Setidaknya ada 63.310 calon jemaah umrah jadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.