Ditemani Hotman Paris, Syahrini Datang ke PN Depok
Tim Editor
| 02 Apr 2018 09:46
Syahrini di-endorse First Travel (Foto: Instagram)
Jakarta, era.id - Artis Syahrini hadir pada sidang kasus biro perjalanan umroh First Travel untuk didengar kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
Dilansir dari Antara, pelantun lagu Sesuatu ini datang pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki kantor Kejaksan Negeri Depok Jawa Barat. Dia datang bersama pengacara Hotman Paris Hutapea. Hotman pun sempat mengunggah keberangkatannya dengan Syahrini menuju PN Depok di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra mengungkapkan Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umroh, dengan nilai Rp1 miliar.
Selain Syahrini First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu (Vicky Shu), Alm Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan dan Merry Putrian.
Untuk Almarhumah Julia Perez Rp400 juta, Ria Irawan Rp200 juta, Vicky Shu Rp108 juta, dan Merry Putrian Rp54 juta.
Artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara pameran busana di New York, Amerika Serikat.
"Kenal pertama pada acara 'fashion show' di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata Vicky.
Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta.
"Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.
Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.
"Saya juga diminta untuk meng-upload kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan ini.