“Tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakili oleh timnya berinisial D mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa pak SN telah ditahan,” ujar Fredrich saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Surat penahanan Novanto disodorkan tak lama setelah keputusan pemindahan Novanto ke RSCM Kencana karena peralatan MRI di RS Medika rusak. Fredrich mengungkapkan kekesalannya saat Tim penyidik KPK meminta Novanto untuk menandatangani surat tersebut.
“Wewenang apa yang memberikan KPK langsung menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah? Dijawab, KPK punya wewenang. Saya tanya wewenang yang mana? Tetap jawabnya punya wewenang tapi tidak bisa disebutkan undang-undang mana. Maka dari itu, surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani,” paparnya.
Lebih lanjut, Fredrich menerangkan kepindahan Novanto ke RSCM Kencana atas rujukan dokter RS Medika Permata Hijau. Ia menambahkan alasan pemilihan RSCM Kencana adalah karena satu-satunya rumah sakit bertipe A, sesuai rekomendasi dokter yang menangani Novanto.
Pemindahan Novanto ke RSCM Kencana, menurut Fredrich, diketahui KPK. Terbukti, selain dokter dari RS Medika Permata Hijau, Tim Penyidik KPK ambil bagian mengawal kepindahan tersebut.