PKS Tolak Amendemen UUD 1945

| 22 Mar 2018 10:29
PKS Tolak Amendemen UUD 1945
Ilustrasi (Istimewa)
Jakarta, era.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan partainya tidak setuju upaya mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

"Era sekarang memerlukan kelenturan, kecepatan dan ketepatan. Ide GBHN tidak tepat. Berikan kesempatan Presiden tiap lima tahun mengimplementasikan gagasan dan pikirannya,” ujar Mardani kepada era.id, di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Menurut Mardani, keberadaan GBHN dapat mengekang dan membatasi otoritas Presiden. 

“Kita sudah punya konsitusi sebagai rujukan. Pengekangan terhadap Presiden bagian dari pelemahan sistem presidensial,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung pentingnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia menilai Indonesia perlu memikirkan lagi secara mendalam dan cermat mengenai pentingnya GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

"GBHN merupakan kebijaksanaan umum penyelenggaraan negara Indonesia. Turunannya adalah garis-garis besar pembangunan yaitu berupa blueprint rencana pembangunan nasional,” kata Megawati, dalam orasinya di Gedung Balairung Jenderal Rudini IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, (8/3) kemarin.

Baca Juga : Megawati-MPR Bahas Usulan Amendemen UUD

Ketua Umum PDIP itu juga menilai adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakibatkan perubahan terhadap sistem ketatanegaraan. Untuk itu, amandemen tersebut perlu dikaji kembali. 

“Apakah dengan amandemen tersebut berarti Indonesia tidak dapat lagi memiliki garis besar haluan negara? Republik ini membutuhkan sumbangsih pemikiran dari para pakar ilmu tata negara, termasuk dari IPDN. Akan dibawa ke mana bangsa ini jika tidak memiliki haluan negara,” ucapnya

Rekomendasi